on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan keadaan terkini.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggara administrasi kependudukan adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan dokumen kependudukan.
Hak dan Kewajiban Penduduk:
Dokumen Kependudukan yang diatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan adminduk, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, perlindungan data pribadi, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), blanko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, hak akses, pendanaan, dan pelaporan.