For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:9 Maret 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date09 Maret 2010
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan keadaan terkini.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggara administrasi kependudukan adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan dokumen kependudukan.

Hak dan Kewajiban Penduduk:

  • Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan.
  • Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Instansi Pelaksana.

Dokumen Kependudukan yang diatur:

  • Biodata Penduduk
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Pencatatan Sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dll.)
  • Surat Keterangan Kependudukan (pindah, lahir, kematian, dll.)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan adminduk, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, perlindungan data pribadi, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), blanko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, hak akses, pendanaan, dan pelaporan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting berupa denda sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ) Bagi WNI dan Rp.250.000,- (Dua ratus lima Puluh Ribu Rupiah ) bagi WNA. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ). 3. Setiap orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administrasi sebesar Rp.250.000,- ( Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). 4. Bagi pejabat Instansi Pelaksana yang melakukan tindakan perbuatan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan melampaui batas waktu sesuai Standar Pelayanan Minimal dikenai sanksi berupa denda Administratif sebesar 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah ).