For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 7/2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypeQanun
ThemeSistem Informasi Aceh Terpadu
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) bertujuan untuk mewujudkan sistem informasi terpadu yang terdiri dari integrasi sistem informasi, pengelolaan satu data, layanan keterbukaan informasi publik, dan Aceh cerdas untuk pembangunan dan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kemudahan layanan data dan informasi.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan SIAT yang meliputi pelaksanaan integrasi sistem informasi, pengelolaan satu data, pelayanan keterbukaan informasi publik, dan pengembangan Aceh cerdas.
  2. Tata kelola SIAT yang mencakup rencana induk, arsitektur, peta jalan, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan.
  3. Pembentukan Pelaksana Utama (SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian Aceh) dan Pelaksana Operasional (SKPA dan SKPK yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
  4. Pengaturan mengenai sumber daya manusia, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sengketa informasi, dan pembiayaan SIAT.

Qanun ini juga mengatur mengenai jenis data dan informasi yang dikelola dalam SIAT, yang terdiri dari data statistik, data geospasial (DG), dan informasi publik. Data statistik meliputi statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. DG meliputi DG dasar dan DG tematik.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua Qanun Aceh, Peraturan Gubernur, dan kebijakan lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh serta kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Integrasi Sistem Informasi, Interoperabilitas Data, dan Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

1. Penyelenggara SIAT yang melanggar ketentuan mengenai tata kelola dan analisis Data tahap awal dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pengguna Data yang menggunakan Data tidak sesuai dengan tujuan pernohonan, maka dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.