on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait.
Peraturan ini mengatur pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal baru maupun yang melakukan perluasan usaha. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, konstruksi, dan akses tenaga kerja.
Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, kemitraan dengan UMKM, penggunaan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor. Pemerintah Daerah memprioritaskan pemberian insentif dan/atau kemudahan untuk jenis usaha/kegiatan sebagai berikut: usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi; usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.