For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1961 tentang Pembubaran Panitia Negara Peninjau Kembali PGPN 1965

Also known as: Keppres 103/1961 · Keppres No. 103 Tahun 1961 · Keppres Nomor 103 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:24 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Negara Peninjau Kembali PGPN 1965
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 24 Nopember 1956 No.185 tahun 1956 jo.tanggal 25 Djuni 1957 No.151 tahun 1957 jo.tanggal 22 Djanuari 1958 No.3 tahun 1958 jo.tanggal 10 Djuni 1958 No.113 tahun 1958 jo.tanggal 10 Pebruari 1959 No.9 tahun 1959 jo.tanggal 28 Desember 1959 No.354 tahun 1959.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1961 ini bertujuan untuk membubarkan Panitya Negara Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955, yang telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini efektif mulai 1 Januari 1961, dan mencakup pemberhentian dengan hormat seluruh anggota panitia, termasuk Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan anggota lainnya. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para anggota selama menjalankan tugasnya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan lembaga terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)