on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1961 tentang Pembubaran Panitia Negara Peninjau Kembali PGPN 1965
Also known as: Keppres 103/1961 · Keppres No. 103 Tahun 1961 · Keppres Nomor 103 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1961 ini bertujuan untuk membubarkan Panitya Negara Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955, yang telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini efektif mulai 1 Januari 1961, dan mencakup pemberhentian dengan hormat seluruh anggota panitia, termasuk Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan anggota lainnya. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para anggota selama menjalankan tugasnya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan lembaga terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.