1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional pada Perangkat Daerah meliputi:
* Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan;
* Dinas Ketahanan Pangan;
* Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
* Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
* Dinas Pemuda dan Olah Raga;
* Dinas Pariwisata;
* Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
* Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
* Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
* Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
* Dinas Tenaga Kerja;
* Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
* Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
* Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
* Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
* Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
* Badan Pengelola Keuangan Daerah;
* Badan Pendapatan Daerah;
* Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.