For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Also known as: Peraturan Perpusnas 16/2024 · Peraturan Perpusnas No. 16 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:17 Desember 2024
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date17 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendaftaran dan Pemberian Penghargaan Naskah Kuno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 201).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pendaftaran dan penghargaan naskah kuno. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melestarikan warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah kepunahan naskah kuno, memanfaatkannya bagi generasi sekarang dan mendatang, serta memberikan motivasi kepada masyarakat yang menyimpan, merawat, dan melestarikannya. Perpustakaan Nasional menyelenggarakan pendaftaran dan penghargaan naskah kuno melalui unit kerja yang relevan dan membentuk tim pendaftaran dan penghargaan. Pendaftaran naskah kuno meliputi tahapan pengusulan, pemeriksaan administrasi, verifikasi, dan pencatatan. Pemohon dapat berasal dari perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi dan lembaga swasta, serta lembaga pendidikan. Naskah kuno yang didaftarkan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti merupakan dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak, berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai ilmu pengetahuan, sejarah, dan budaya, tidak diperjualbelikan, dan tidak dalam sengketa kepemilikan. Penghargaan naskah kuno diberikan kepada pemilik naskah kuno (perseorangan atau kelompok/lembaga), pegiat naskah kuno (perseorangan/kelompok/lembaga), dan media pemerhati naskah kuno. Bentuk penghargaan dapat berupa piala, piagam, dana apresiasi, bantuan biaya pemeliharaan, dan/atau bantuan pelestarian naskah kuno. Proses pemberian penghargaan meliputi pengusulan, seleksi administratif, penilaian, verifikasi lapangan, dan penetapan.

(-)

(-)