Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pendaftaran dan penghargaan naskah kuno. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melestarikan warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah kepunahan naskah kuno, memanfaatkannya bagi generasi sekarang dan mendatang, serta memberikan motivasi kepada masyarakat yang menyimpan, merawat, dan melestarikannya.
Perpustakaan Nasional menyelenggarakan pendaftaran dan penghargaan naskah kuno melalui unit kerja yang relevan dan membentuk tim pendaftaran dan penghargaan. Pendaftaran naskah kuno meliputi tahapan pengusulan, pemeriksaan administrasi, verifikasi, dan pencatatan. Pemohon dapat berasal dari perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi dan lembaga swasta, serta lembaga pendidikan. Naskah kuno yang didaftarkan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti merupakan dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak, berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai ilmu pengetahuan, sejarah, dan budaya, tidak diperjualbelikan, dan tidak dalam sengketa kepemilikan.
Penghargaan naskah kuno diberikan kepada pemilik naskah kuno (perseorangan atau kelompok/lembaga), pegiat naskah kuno (perseorangan/kelompok/lembaga), dan media pemerhati naskah kuno. Bentuk penghargaan dapat berupa piala, piagam, dana apresiasi, bantuan biaya pemeliharaan, dan/atau bantuan pelestarian naskah kuno. Proses pemberian penghargaan meliputi pengusulan, seleksi administratif, penilaian, verifikasi lapangan, dan penetapan.