For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 2/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2024Publication Date:25 Maret 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date25 Maret 2024
Publication Date25 Maret 2024
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.507.149.074.087,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.771.270.300.216,00, dan pembiayaan daerah yang mengalami defisit sebesar Rp. (264.121.226.129,00). Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)