on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Also known as: Perda Kabupaten Maros 12/2017 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada gangguan lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penataan PKL melalui Dinas terkait. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. PKL juga memiliki kewajiban untuk memiliki TDU, mematuhi peraturan perundang-undangan, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha, serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas yang ada, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, memperjualbelikan tempat usaha, dan mengganggu ketertiban umum.
Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pendanaan untuk penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.