For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu

Also known as: PMK 238/PMK.03/2012 · PMK No. 238/PMK.03/2012

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSaat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan batas waktu pembuatan Faktur Pajak pada saat pendapatan dari transaksi dapat dihitung secara final, serta kewajiban pembuatan Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran. Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu meliputi barang yang harga jualnya fluktuatif, kualitasnya dapat berubah selama pengiriman, atau kuantitasnya dapat berubah karena kondisi cuaca. Peraturan ini juga mengatur bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah setelah pengiriman dan memungkinkan penyesuaian faktur komersial jika terjadi perubahan nilai tagihan.

(-)

(-)