1. Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Anggota ABRI yang diangkat. Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
4. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut.
5. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.