on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1992/1993
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 7/1992 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 1992 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1992
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen untuk Tahun Anggaran 1992/1993. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 19.730.270.000,00 yang dialokasikan untuk belanja rutin sebesar Rp. 9.052.983.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 10.677.287.000,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan APBD ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai urusan kas dan perhitungan, serta perincian lebih lanjut mengenai anggaran yang dimuat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.