on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 11/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perizinan hingga kelaikan bangunan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung, termasuk hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus berdasarkan perencanaan teknis yang sesuai dengan IMB.
Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan melakukan gugatan terkait bangunan gedung.
Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.