For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 11/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perizinan hingga kelaikan bangunan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung, termasuk hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).

Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus berdasarkan perencanaan teknis yang sesuai dengan IMB.

Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan melakukan gugatan terkait bangunan gedung.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB paling lambat 180 (Seratus Delapan Puluh) hari setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 4. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut wajib dilakukan perbaikan retrofitting secara bertahap, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 6. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap wajib mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7. Pemberlakuan IMB dan SLF di tentukan sebagai berikut: a. bangunan umum 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. bangunan hunian non-sederhana 6 (enam) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; dan c. bangunan hunian sederhana 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda, serta penggantian kerugian.