Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.479.657.748.099,34 dan belanja sebesar Rp. 1.652.002.322.614,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 172.344.574.514,66). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 394.519.295.515,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.153.538.684,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 380.365.756.831,93.
Neraca per 31 Desember Tahun 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.175.626.202.666,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 508.007.105.845,51, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.667.619.096.820,77. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2022 sebesar Rp. 208.021.182.317,27.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci, daftar rekapitulasi aset, kewajiban, dana cadangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Wali Kota Kendari menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai rincian lebih lanjut.