For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Also known as: Permendikbudriset 21/2022 · Permendikbudriset No. 21 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:26 April 2022
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668). 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868). 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897). 4. ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689). 5. ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar penilaian pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian hasil belajar peserta didik harus dilakukan secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Prosedur penilaian meliputi perumusan tujuan, pemilihan instrumen, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian, yang disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan. Tujuan penilaian harus selaras dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum. Instrumen penilaian dipilih atau dikembangkan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan rencana penilaian dalam perencanaan pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan sebelum, saat, atau setelah pembelajaran. Hasil penilaian diolah secara kuantitatif dan/atau kualitatif. Laporan hasil penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar yang memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik, serta pertumbuhan dan perkembangan anak untuk pendidikan anak usia dini. Penilaian hasil belajar berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif bertujuan memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, sedangkan penilaian sumatif bertujuan menilai pencapaian hasil belajar sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan. Kenaikan kelas dan kelulusan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lain. Satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan berdasarkan pedoman dari kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

(-)

(-)