Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah. BPKD bertugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Fungsi BPKD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan daerah, pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang tersebut, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Struktur organisasi BPKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan (dengan Seksi Pendataan dan Penetapan, Perimbangan, dan Penagihan), Bidang Perencanaan dan Anggaran (dengan Seksi Perencanaan, Anggaran, serta Analisa dan Pengendalian), Bidang Belanja (dengan Seksi Perbendaharaan, Pembiayaan, dan Belanja Pegawai), Bidang Kekayaan (dengan Seksi Verifikasi, Pembukuan, dan Inventarisasi), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan BPKD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut.