Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap hak asal usul desa dan perlunya pemberdayaan desa agar mandiri dan demokratis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang jelas, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota dari perwakilan penduduk desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
- Keuangan Desa: Pengelolaan keuangan desa diatur secara rinci, termasuk sumber pendapatan, pengalokasian anggaran, dan mekanisme pelaporan. ADD (Alokasi Dana Desa) menjadi salah satu sumber utama pendapatan desa.
- Kewenangan Desa: Meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah.
- Peraturan di Desa: Proses pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur, termasuk konsultasi dengan masyarakat dan mekanisme pengesahan.
- Pembangunan Desa: Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan musyawarah desa dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
- Kerja Sama Desa: Mengatur kerja sama antar-Desa dan dengan pihak ketiga, termasuk pembentukan badan kerja sama dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pakaian dinas dan atribut Kepala Desa dan perangkat Desa, serta pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat.