For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date28 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Peraturan ini mengatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran.
    • Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
    • Laporan operasional.
    • Laporan perubahan ekuitas.
    • Neraca.
    • Laporan arus kas.
    • Catatan atas laporan keuangan.
  2. Realisasi Anggaran: Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 5.745.271.078.058,41 dan belanja sebesar Rp. 4.651.963.685.227,46, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.093.307.392.830,95. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 592.466.109.592,95 dan pengeluaran sebesar (Rp. 28.075.000.000,00), menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 564.391.109.592,95. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 1.657.698.502.423,90.
  3. Lampiran: Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)