Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah memiliki fungsi strategis dan pengusahaannya perlu diatur melalui kewajiban pembayaran pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian tertentu seperti pengambilan air dengan tenaga manusia dari sumur gali, penggunaan air oleh rumah tangga dengan jumlah terbatas, pertanian rakyat, dan tujuan sosial atau penelitian.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPAT.
Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak, yang kemudian menjadi dasar penetapan pajak terutang oleh Walikota melalui SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.