For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 7/2021 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2021Publication Date:22 Februari 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date23 Februari 2021
Publication Date22 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan batas waktu peredaran pangan olahan yang mengalami perubahan data atau habis masa berlaku izin edarnya dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan Pasal 68 ayat (4), penambahan Pasal 70A yang mengatur bahwa pangan olahan dengan data lama dapat diedarkan paling lama 12 bulan sejak persetujuan pendaftaran variasi, dan perubahan Pasal 79 ayat (5) yang memperbolehkan peredaran pangan olahan selama 12 bulan setelah izin edar tidak berlaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan olahan.

(-)

(-)