For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Juni 2013
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date-
Publication Date04 Juni 2013
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa melalui Peraturan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui penyerahan urusan pemerintahan yang relevan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintahan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur jenis urusan pemerintahan daerah yang dapat diserahkan kepada desa, seperti bidang pertanian dan ketahanan pangan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, penataan ruang, pemukiman/perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat desa, statistik, serta arsip dan perpustakaan.

Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan kepada Desa dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas. Urusan Pemerintahan yang diserahkan pengaturannya kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Setelah Peraturan Daerah tentang Penetapan Jenis Urusan Yang Dapat Diserahkan Kepada Desa diundangkan, Pemerintah Desa bersama BPD melakukan Evaluasi untuk menetapkan urusan Pemerintahan yang dapat dilaksanakan di Desa yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, paling lama 2 (dua) Tahun semua Desa sudah menetapkan urusan pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Desa.

(-)