For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2019Publication Date:23 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date23 Mei 2019
Publication Date23 Mei 2019
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan dinamika kebijakan nasional dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, serta untuk mengakomodir perubahan kebijakan nasional dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah terkait RPJMD, serta perubahan pada Pasal 4 yang mengatur sistematika penyusunan RPJMD. Lampiran RPJMD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini juga mengalami perubahan.

(-)

(-)