For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2013Publication Date:5 Juli 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date05 Juli 2013
Publication Date05 Juli 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2003 Nomor 134) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8) 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28) 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra Dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45) 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 46)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelestarian, peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, penyediaan informasi, promosi, fasilitasi pemanfaatan, dan penanggulangan bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menyusun rencana induk pelestarian.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk kewajiban melakukan penyelamatan cagar budaya dalam keadaan darurat, memelihara cagar budaya yang dimiliki, serta larangan merusak atau memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pemanfaatan cagar budaya harus memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan dunia usaha.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), Pasal 22, Pasal 24 ayat (4), Pasal 30 dan Pasal 40 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya.