on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA
Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 2/2014 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota pada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan sumber pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat, PT. Balairung Citrajaya Sumbar, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Gonjong Limo Sakato.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan aset daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.
Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga sampai dengan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp. 10.322.156.413,-. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 28.203.047.495,- akan digunakan untuk investasi dan/atau modal kerja perseroan dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kebutuhan, kinerja perseroan, dan kemampuan keuangan daerah. Pihak ketiga dilarang menggunakan modal dan/atau aset daerah lainnya untuk kepentingan lain yang tidak diatur dalam perjanjian kerjasama. Deviden kepada Pemerintah Daerah disetorkan langsung oleh Pihak Ketiga ke Kas Daerah, kecuali untuk PDAM, deviden dapat digunakan langsung untuk pembangunan infrastruktur.