For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 2/2014 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2014Publication Date:17 Juli 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date17 Juli 2014
Publication Date17 Juli 2014
Place of EnactmentSarilamak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II 50 Kota ( Lembalian Daerah Kabupaten Daerah TK.II 50 Kota Tahun 1992 Nomor 03); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Dati II 50 Kota Gonjong Limo Sakato (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II 50 Kota Tahun 1996 Seri D Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota pada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan sumber pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat, PT. Balairung Citrajaya Sumbar, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Gonjong Limo Sakato.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan aset daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.

Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga sampai dengan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp. 10.322.156.413,-. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 28.203.047.495,- akan digunakan untuk investasi dan/atau modal kerja perseroan dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kebutuhan, kinerja perseroan, dan kemampuan keuangan daerah. Pihak ketiga dilarang menggunakan modal dan/atau aset daerah lainnya untuk kepentingan lain yang tidak diatur dalam perjanjian kerjasama. Deviden kepada Pemerintah Daerah disetorkan langsung oleh Pihak Ketiga ke Kas Daerah, kecuali untuk PDAM, deviden dapat digunakan langsung untuk pembangunan infrastruktur.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Apabila pihak ketiga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 6, maka Pemerintah Daerah dapat membekukan dan menarik kembali Penyertaan Modalnya.