For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya

Also known as: Permenperin 34/2024 · Permenperin No. 34 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2024Publication Date:25 Juli 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeTata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date31 Juli 2024
Publication Date25 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Modul Surya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan pembobotan faktor produksi yang meliputi bahan/material langsung (91%), tenaga kerja langsung (5%), dan biaya tidak langsung pabrik (4%). Penghitungan nilai TKDN bahan/material langsung dilakukan dengan pembobotan komponen seperti sel surya, tempered glass, photovoltaic junction box, dan lainnya. Nilai TKDN tenaga kerja langsung dihitung berdasarkan persentase tenaga kerja WNI. Nilai TKDN biaya tidak langsung pabrik dihitung berdasarkan persentase biaya tidak langsung pabrik dalam negeri terhadap total biaya tidak langsung pabrik, meliputi biaya alat kerja dan biaya jasa lainnya. Biaya alat kerja mencakup biaya depresiasi mesin/peralatan produksi dan biaya sewa. Biaya jasa lainnya mencakup biaya utilitas, penanganan dan transportasi, asuransi, perbaikan peralatan, sertifikasi, dan pajak bumi dan bangunan.

(-)

(-)