For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Also known as: Keppres 1/2025 · Keppres No. 1 Tahun 2025 · Keppres Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2025Publication Date:3 Januari 2025
Pertambangan & Sumber EnergiOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Januari 2025
Publication Date03 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan meningkatkan kemandirian serta ketahanan energi nasional. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian perizinan berusaha, dan penanganan hambatan secara terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satuan Tugas ini memiliki tugas untuk meningkatkan koordinasi kebijakan, menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, memetakan wilayah usaha potensial, merekomendasikan penyesuaian tata ruang, dan mengidentifikasi proyek strategis. Selain itu, Satuan Tugas juga berwenang memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat dikenai sanksi administratif.