on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Also known as: Keppres 1/2025 · Keppres No. 1 Tahun 2025 · Keppres Nomor 1 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan meningkatkan kemandirian serta ketahanan energi nasional. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian perizinan berusaha, dan penanganan hambatan secara terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satuan Tugas ini memiliki tugas untuk meningkatkan koordinasi kebijakan, menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, memetakan wilayah usaha potensial, merekomendasikan penyesuaian tata ruang, dan mengidentifikasi proyek strategis. Selain itu, Satuan Tugas juga berwenang memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.