on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan pasar tradisional, mengatur pendirian pasar modern, mewujudkan sinergi dan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dan modern, serta mendorong partisipasi publik dan swasta dalam usaha perpasaran di Kalimantan Selatan.
Perlindungan pasar tradisional meliputi aspek lokasi usaha, kepastian hukum, dan persaingan usaha. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan prioritas tempat usaha bagi pedagang pasar tradisional saat renovasi atau relokasi, menjamin keberadaan pasar tradisional yang bernilai sejarah dan kekhasan daerah, serta membina pelaku usaha informal agar tidak mengganggu pasar tradisional.
Pemberdayaan pasar tradisional meliputi upaya pendanaan alternatif, pembinaan pedagang, pemberian subsidi dan permodalan, menjaga kesinambungan subsidi khusus untuk pasar tradisional bersejarah, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, mengembangkan UMKM, mendorong pembangunan pusat distribusi provinsi, dan memfasilitasi pembentukan wadah pedagang.
Penataan pasar modern meliputi ketentuan pendirian yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, penyediaan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, serta penyediaan fasilitas bagi UMKM. Lokasi pasar modern harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasar modern dapat berada di satu lokasi dengan pasar tradisional dengan konsep kemitraan.
Setiap penyelenggara usaha pasar tradisional dan modern wajib meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan menaati ketentuan pemasokan barang. Penyelenggara pasar modern wajib menjalin kemitraan dengan UMKM, menyediakan minimal 20% tempat usaha untuk UMKM lokal, mengutamakan penjualan produk lokal, dan menyisihkan sebagian keuntungan untuk masyarakat sekitar.