For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Also known as: PMK 33/PMK.03/2007 · PMK No. 33/PMK.03/2007

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:22 Maret 2007
Etika Penyelenggara Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.03/2004 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KMK.03/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Maupun Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberlakukan Kode Etik Pegawai di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan instansi vertikalnya. Kode Etik ini mengikat Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di Direktorat Jenderal Pajak sebagai landasan tingkah laku dalam melaksanakan tugas. Pengawasan pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2007.

(-)

(-)