For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 20/2023 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian PANRB. Pencabutan ini dilakukan karena telah diselesaikannya proses penyederhanaan birokrasi dan adanya penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB yang mengakibatkan hilangnya fungsi koordinator dan subkoordinator. Selain itu, uraian tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama telah disusun sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta adanya pemberlakuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022.

(-)

(-)