For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia

Also known as: Permendag 19/2019 · Permendag No. 19 Tahun 2019 · Permendag Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2019Publication Date:27 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2019
Publication Date27 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang, mempermudah penerbitan SKA dalam rangka ekspor, dan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 terkait Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Lampiran yang diubah mencakup tata cara pengisian data melalui e-SKA untuk berbagai skema preferensi seperti Generalized System of Preferences (GSP), Global System of Trade Preference (GSTP), ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Republic of Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-Japan Free Trade Area (AJCEP), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), Certificate Relating to Silk Cotton Handlooms Products, Certificate of Authenticity Tobacco, Certificate of Origin Textile Product, dan Certificado de Pais de Origen (Anexo III).

(-)

(-)