Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang, mempermudah penerbitan SKA dalam rangka ekspor, dan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 terkait Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Lampiran yang diubah mencakup tata cara pengisian data melalui e-SKA untuk berbagai skema preferensi seperti Generalized System of Preferences (GSP), Global System of Trade Preference (GSTP), ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Republic of Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-Japan Free Trade Area (AJCEP), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), Certificate Relating to Silk Cotton Handlooms Products, Certificate of Authenticity Tobacco, Certificate of Origin Textile Product, dan Certificado de Pais de Origen (Anexo III).