Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk pengamanan barang daerah melalui pemantapan administrasi pengelolaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan kewenangan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Unit Kerja, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Pengurus Barang, dan Penyimpan Barang.
- Proses perencanaan kebutuhan barang daerah (RKBD dan RKPBD) yang disusun oleh Pengelola berdasarkan standar barang, kebutuhan, sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, serta standar harga.
- Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penyimpanan dan penyaluran barang daerah yang diatur oleh Pengurus Barang dan Kepala SKPD.
- Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
- Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
- Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan/pelelangan, ruilslag/tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah.
- Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.