on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Also known as: Peraturan BRIN 2/2025 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tata kelola data riset dan inovasi yang dikelola oleh BRIN. Tata kelola ini bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi BRIN agar selaras dengan Satu Data Indonesia, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Selain itu, tata kelola ini juga bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data, mendukung sistem statistik nasional, menjamin keamanan data riset dan inovasi, mengatur penyelenggaraan dan sumber daya, serta mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup cakupan data riset dan inovasi, prinsip tata kelola data, penyelenggara tata kelola data, penyelenggaraan tata kelola data, Portal Satu Data BRIN, partisipasi, pendanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan ketentuan peralihan. Penyelenggaraan tata kelola data riset dan inovasi dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan ketertelusuran, aksesibilitas, interoperabilitas dan integrasi, serta penggunaan kembali data dan informasi.
Data riset dan inovasi mencakup data mengenai rekomendasi kebijakan riset dan inovasi, kegiatan riset dan inovasi (termasuk data primer dan keluaran hasil riset), penguatan ekosistem riset dan inovasi, serta administratif dan manajemen riset dan inovasi. Prinsip tata kelola data riset dan inovasi harus selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia, termasuk pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan/atau data induk.
Penyelenggara tata kelola data terdiri atas tim pengarah (diketuai oleh Kepala BRIN), walidata (unit kerja yang menangani pengelolaan data dan informasi), produsen data (unit kerja BRIN yang menghasilkan data riset dan inovasi atau pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN), dan forum satu data BRIN. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, pengumpulan, pengolahan, pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, penggunaan, pengamanan, dan pemusnahan data riset dan inovasi.