For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 23/2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 23 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 April 2021Publication Date:19 April 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date19 April 2021
Publication Date19 April 2021
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 23 Tahun 2021 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Deli Serdang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang cepat, transparan, adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. PPDB daring (online) diperuntukkan bagi jenjang SMP, sementara PPDB luring (offline) diperuntukkan bagi jenjang TK dan SD. Persyaratan calon peserta didik baru meliputi usia dan kelengkapan administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Seleksi dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dengan prioritas utama diberikan kepada penduduk Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini juga mengatur tentang perpindahan peserta didik antar sekolah, rombongan belajar, serta pelaporan dan pengawasan pelaksanaan PPDB.

1. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah, mulai tahun ajaran 2021/2022 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei. 2. Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, ketentuan mengenai domisili calon pesrta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dapat diterbitkan paling singkat 6 (enam) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap pasal 7 ayat (2) pada Peraturan Bupati ini diberikan sanksi berupa teguran tertulis, tidak diperpanjangnya izin operasional sekolah, dan pencabutan izin operasional sekolah.