For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kota Kendari 5/2013 · Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2013Publication Date:18 Maret 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date18 Maret 2013
Publication Date18 Maret 2013
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031 menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah intensifikasi pemanfaatan wilayah pesisir yang menyebabkan konflik dan ancaman terhadap ekosistem, sehingga diperlukan pengelolaan terpadu dan berkelanjutan.

Tujuan utama peraturan ini adalah:

  1. Mencegah dan mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya pesisir.
  2. Menciptakan harmonisasi antara masyarakat dan investor.
  3. Memadukan pemanfaatan jangka panjang dan pengelolaan sumber daya.
  4. Mengalokasikan ruang wilayah pesisir sesuai peruntukannya.
  5. Membagi kawasan menjadi zona-zona pemanfaatan yang terbatas.
  6. Mengoptimalkan pemanfaatan ruang pesisir melalui mekanisme perizinan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan wilayah perencanaan zonasi yang meliputi kecamatan pesisir dan perairan Teluk Kendari.
  2. Kebijakan pengembangan kawasan pemanfaatan umum (perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata bahari, industri, pelabuhan, permukiman), kawasan konservasi dan sempadan pantai, serta kawasan alur transportasi laut.
  3. Strategi pengembangan yang meliputi penyediaan alokasi lahan, penataan infrastruktur, pengendalian dampak negatif, dan revitalisasi sarana prasarana.
  4. Penetapan alur transportasi laut yang terdiri dari alur pelayaran umum dan alur pelayaran rakyat.
  5. Penetapan pusat pertumbuhan dan pelayanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  6. Pola ruang zonasi yang terdiri dari kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi serta sempadan pantai.

1. Kegiatan pemanfaatan umum yang telah ditetapkan dan berada dalam zona konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi konservasi/rehabilitasi dan sempadan pantai serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22; 2. Dalam hal kegiatan pemanfaatan umum yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19, dan atau terpaksa mengkonversi kawasan konservasi/rehabilitasi dan kawasan pantai, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 3. Kegiatan pemanfaatan umum yang sudah ada di kawasan konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai dan dinilai mengganggu fungsi-fungsi konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19, harus segera dicegah perkembangannya dan secara bertahap dikembalikan pada, fungsi konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai.

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan zona yang ditetapkan dalam Pasal 12, pasai 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21 dan Pasal 22, serta melakukan tindakan/kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 dan 39 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan minimal 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000.-(Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Apabila pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurusnya.