For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kota Tegal 3/2009 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2009Publication Date:3 Maret 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date03 Maret 2009
Publication Date03 Maret 2009
Place of EnactmentTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha, pembinaan, dan pengembangan dunia usaha di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mencatat keterangan perusahaan secara benar sebagai sumber informasi resmi bagi pihak berkepentingan dan untuk mendukung otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Kota Tegal untuk mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan, dengan pengecualian untuk Perusahaan Kecil Perorangan.
  2. Prosedur pendaftaran perusahaan yang melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin usaha, dan identitas pengurus.
  3. Kewajiban perusahaan yang telah terdaftar untuk memasang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di tempat yang mudah dilihat dan mencantumkan nomor TDP pada papan nama dan dokumen perusahaan.
  4. Ketentuan mengenai perubahan data perusahaan yang didaftarkan dan penghapusan daftar perusahaan dalam kondisi tertentu seperti perubahan bentuk perusahaan, pembubaran, atau penghentian kegiatan usaha.
  5. Pengaturan mengenai retribusi wajib daftar perusahaan, termasuk objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, masa retribusi terutang, tata cara penagihan, serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  6. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Wajib Daftar Perusahaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan yang telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).