For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2017 tentang TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 7/2017 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:24 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date24 Oktober 2017
Publication Date24 Oktober 2017
Place of EnactmentRanai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2008 Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan non kayu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)