For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas 1/2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2021Publication Date:19 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas
Effective Date19 Februari 2021
Publication Date19 Februari 2021
Place of EnactmentSibuhuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2019 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan penambahan kecamatan sebagai bagian dari perangkat daerah. Kecamatan-kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun Selatan, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Sosa, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kecamatan Sihapas Barumun, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Huristak, Kecamatan Barumun Baru, Kecamatan Barumun Barat, Kecamatan Ulu Sosa, Kecamatan Sosa Timur, dan Kecamatan Sosa Julu, yang semuanya bertipe A.

(-)

(-)