Qanun Kota Langsa ini mengatur pengelolaan barang milik kota, yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. Pengelolaan ini bertujuan untuk mengamankan barang milik kota, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), kepala SKPK, penyimpan barang, dan pengurus barang. Kewenangan Walikota mencakup penetapan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta pengamanan barang. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kepala DPKA mengkoordinir pengelolaan barang di SKPK. Kepala SKPK mengajukan rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, permohonan penetapan status penggunaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, serta mengajukan usul pemindahtanganan.