For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention on The Prohibitionof The Development Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)

Also known as: UU 6/1998 · UU No. 6 Tahun 1998 · UU Nomor 6 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:30 September 1998Publication Date:30 September 1998
Industri KimiaMiliter & PertahananHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Convention on The Prohibitionof The Development Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 1998
Publication Date30 September 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia. Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pelarangan senjata kimia dan memperoleh manfaat dalam pengembangan industri kimia dan farmasi nasional.

Ketentuan Substansial: Konvensi ini melarang total pengembangan, produksi, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia. Negara Pihak diwajibkan untuk memusnahkan senjata kimia dan fasilitas produksinya dalam waktu sepuluh tahun, dengan kemungkinan perpanjangan lima tahun. Konvensi juga mengatur verifikasi dan inspeksi oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) terhadap industri kimia yang berpotensi memproduksi senjata kimia. Negara Pihak harus mendeklarasikan senjata kimia dan fasilitas produksinya serta bahan kimia untuk pengendalian huru-hara kepada OPCW. Selain itu, Negara Pihak diwajibkan untuk membentuk Otorita Nasional sebagai penghubung dengan OPCW dan mengambil langkah-langkah legislasi nasional untuk menjamin implementasi konvensi ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan KSK dapat dikenai sanksi, termasuk tindakan pemulihan dan penyerahan kasus berat kepada Dewan Keamanan PBB.