Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan keadaan perekonomian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk rehabilitasi/renovasi dan/atau memugar bangunan.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.
3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Perizinan Tertentu.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Didasarkan atas faktor luas bangunan, jumlah lantai bangunan, guna bangunan, letak bangunan, dan kondisi bangunan.
5. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
6. **Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan rumus yang melibatkan luas bangunan, tarif dasar IMB, dan koefisien-koefisien yang telah ditentukan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemanfaatan, insentif pemungutan, pengawasan dan pemeriksaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.