Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan menciptakan iklim usaha yang sehat, dinamis, serta memberikan kepastian berusaha dan perlindungan terhadap kegiatan usaha secara tertib, transparan, jujur, dan benar.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Pendaftaran: Setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan, dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai menjalankan kegiatan usahanya.
- Pengecualian Pendaftaran: Pengecualian diberikan kepada perusahaan negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, atau usaha/kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Kewenangan dan Tugas KPP Kabupaten: Bupati menetapkan tempat kedudukan dan susunan KPP Kabupaten sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran perusahaan. Bupati melimpahkan wewenang penerbitan TDP kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
- Tata Cara Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
- Perubahan Data Perusahaan: Setiap perubahan data wajib dilaporkan kepada KPP Kabupaten. Perubahan yang mengakibatkan penggantian TDP meliputi pengalihan kepemilikan, perubahan nama, bentuk, alamat, kegiatan usaha pokok, atau perubahan Anggaran Dasar PT.
- Pembatalan dan Penghapusan: Daftar perusahaan dan TDP dapat dibatalkan jika data tidak benar atau tidak sesuai dengan izin teknis. Perusahaan dihapus dari daftar jika terjadi perubahan bentuk, pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau putusan pengadilan.
- Pelayanan Informasi Perusahaan: KPP menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi yang terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
- Retribusi Tanda Daftar Perusahaan: Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan.