on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015
Also known as: Permen ESDM 10/2015 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015. Tujuan DAK ini adalah untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan di daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial: