on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
Also known as: Permenperin 49/2020 · Permenperin No. 49 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang. Latar belakang penetapan SIH ini adalah karena proses produksi industri kertas dan papan kertas bergelombang menggunakan sumber daya energi dan air yang besar, sehingga perlu diatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau.
SIH ini terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.