For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 2/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2021Publication Date:2 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date02 Mei 2021
Publication Date02 Mei 2021
Place of EnactmentSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengoptimalkan penerimaan pajak, serta mewujudkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam pajak daerah, objek dan tarif pajak restoran, objek dan tarif pajak hiburan, izin penyelenggaraan reklame, tarif pajak penerangan jalan, serta pelaporan dan sanksi terkait pajak sarang burung walet. Beberapa pasal mengalami perubahan redaksional dan penghapusan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Pajak Restoran dengan omzet/penjualan di atas Rp. 2.000.000,- wajib membayar pajak sebesar 10%.
  • Penyelenggara reklame wajib memperoleh izin dari Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
  • Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan sarang burung walet wajib melaporkan sumber dan jumlah sarang burung walet secara triwulanan dan menandatangani Fakta Integritas.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dan penandatanganan Fakta Integritas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pembekuan kegiatan usaha. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.