For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2022 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2022Publication Date:7 Juli 2022
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date07 Juli 2022
Publication Date07 Juli 2022
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Gemilang Kabupaten Magelang.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Gemilang sampai dengan Tahun 2020 adalah sebesar Rp35.750.000.000,00 dari modal dasar sebesar Rp50.000.000.000,00.
  • Kekurangan penyertaan modal sebesar Rp14.250.000.000,00 akan dialokasikan secara bertahap dalam APBD, dengan rincian: Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.500.000.000,00, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4.500.000.000,00, dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5.250.000.000,00.
  • Hibah air minum perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Pemerintah Pusat dapat diteruskan kepada Perumda Air Minum Tirta Gemilang sebagai penyertaan modal.
  • Penganggaran penyertaan modal setiap tahun ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  • Tata cara pencairan penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perumda Air Minum Tirta Gemilang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit.

(-)

(-)