For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 5/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor : 07).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan pada BAB II Pasal 2 mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, dengan menghapus point b angka 1 pada ayat (3). - Perubahan pada Pasal 3 mengenai Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. - Perubahan pada Judul BAB III dan Pasal 4 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif Retribusi, dengan menghapus point A pada ayat (4) dan menambahkan point E. - Penambahan Pasal 24A yang mengatur pelaksanaan pemungutan Retribusi atas objek Pemakaian Fasilitas Olah Raga yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 oleh SKPD Teknis/Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana objek tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta dikecualikan dari retribusi. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan bahwa Obyek Rekreasi Wisata Alam Kawasan Wisata Tanjung Puting merupakan kawasan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 24A Pelaksanaan pemungutan Retribusi atas objek Pemakaian Fasilitas Olah Raga berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 yang dilakukan oleh SKPD Teknis/Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Kotawaringin Barat.

(-)