on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Also known as: Peraturan OJK 51/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk mendorong penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dalam kegiatan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan inklusivitas dengan dukungan pendanaan yang memadai. POJK ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, yang mencakup pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan, serta penyesuaian organisasi dan manajemen risiko. Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keberlanjutan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, insentif dapat diberikan kepada lembaga yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif.