Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dengan menjamin akses dan mutu pelayanan dasar yang merata. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait dalam penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Asas penyelenggaraan SPM meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar meliputi berbagai bidang seperti perumahan rakyat, pemerintahan dalam negeri, sosial, kesehatan, layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, lingkungan hidup, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pendidikan dasar, ketenagakerjaan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketahanan pangan, kesenian, serta komunikasi dan informatika. Penerapan dan pencapaian SPM mengacu pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah atau disusun oleh perangkat daerah. Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD. Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM yang dilaksanakan oleh SKPD. SPM menjadi acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing SKPD dan dilaksanakan sesuai pedoman dan standar teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. SKPD wajib melaporkan penerapan dan pencapaian SPM secara berkala kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.