For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2011Publication Date:19 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStandar Pelayanan Minimal
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date20 Desember 2011
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dengan menjamin akses dan mutu pelayanan dasar yang merata. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait dalam penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Asas penyelenggaraan SPM meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar meliputi berbagai bidang seperti perumahan rakyat, pemerintahan dalam negeri, sosial, kesehatan, layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, lingkungan hidup, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pendidikan dasar, ketenagakerjaan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketahanan pangan, kesenian, serta komunikasi dan informatika. Penerapan dan pencapaian SPM mengacu pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah atau disusun oleh perangkat daerah. Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD. Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM yang dilaksanakan oleh SKPD. SPM menjadi acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing SKPD dan dilaksanakan sesuai pedoman dan standar teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. SKPD wajib melaporkan penerapan dan pencapaian SPM secara berkala kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.

(-)

Pemerintah Daerah memberikan sanksi administrasi bagi SKPD yang berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tidak berhasil mencapai SPM dengan baik sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.