For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 19/2020 · Permen PUPR No. 19 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2020Publication Date:26 Agustus 2020
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date28 Agustus 2020
Publication Date26 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian kompensasi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan/atau perubahan tarif tol yang mengakibatkan penurunan tingkat kelayakan investasi. Latar belakangnya adalah bahwa perubahan penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif tol oleh Menteri dapat mempengaruhi kelayakan investasi BUJT, sehingga perlu diberikan kompensasi untuk mempertahankannya.

Kompensasi diberikan dalam hal penetapan golongan jenis kendaraan bermotor mengurangi pendapatan tol BUJT dan/atau perubahan tarif tol menurunkan tingkat kelayakan investasi. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk perpanjangan masa konsesi, dan jika ini belum mencukupi, dapat diberikan kompensasi tunai.

BUJT dapat mengajukan kompensasi kepada Menteri. BPJT mengevaluasi bentuk dan besaran kompensasi dengan mengacu pada tingkat kelayakan investasi dalam PPJT atau yang disepakati oleh BPJT dan BUJT. Bentuk dan besaran kompensasi yang disepakati disampaikan kepada Menteri untuk persetujuan. Pengalokasian dana kompensasi tunai memerlukan persetujuan dari menteri keuangan. Pembayaran kompensasi tunai dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi BPKP. Bentuk dan besaran kompensasi dituangkan dalam amandemen perjanjian pengusahaan jalan tol.

Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)

(-)