on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Poso
Also known as: Perda Kabupaten Poso 11/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mendekatkan dan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini membentuk sembilan desa baru di wilayah Kabupaten Poso, yaitu Desa Maranda, Desa Taunca, Desa Kalemago, Desa Labuadago, Desa Owini, Desa Rato'ombu, Desa Magapu, Desa Ueralulu, dan Desa Wera. Setiap desa baru memiliki batas wilayah yang telah ditetapkan.
Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat sementara kepala desa dari sekretaris desa induk, perangkat desa lainnya, atau Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan maksimal 6 bulan. Pejabat sementara kepala desa memiliki wewenang yang sama dengan kepala desa definitif dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memfasilitasi pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan proses pemilihan kepala desa.
Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan di wilayah desa yang baru dibentuk menjadi aset desa dan dikelola untuk kemajuan desa. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).