on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 3/2007 · Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan ditetapkan dengan tujuan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali potensi-potensi yang dimiliki.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengenaan retribusi atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan blanko, formulir, surat izin, rekomendasi, berita acara, surat keterangan, petikan, salinan peraturan perundang-undangan, dan penerbitan Surat Perintah Membayar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa ketatausahaan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menggantikan biaya pelayanan dan penerbitan naskah surat atau dokumen ketatausahaan.
Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.